Draft Final Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana 2010 - 2012
Kesadaran akan upaya pengurangan risiko bencana telah dimulai pada dekade 1990-1999 yang dicanangkan sebagai Dekade Pengurangan Risiko Bencana Internasional. Sedangkan di tingkat Nasional, Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan landasan dari Pengurangan Risiko Bencana.
Pada periode tahun 2006-2009 Indonesia telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN-PRB). RAN-PRB 2006-2009 tersebut disusun sebagai tindaklanjut dari kesepakatan Kerangka Kerja Aksi Hyogo 2005-2015 (HFA 2005-2015), dengan menjabarkan lima prioritas yang tertuang dalam HFA 2005-2015. RAN-PRB tersebut disusun secara nasional melalui proses yang melibatkan berbagai pihak terkait di tingkat pusat dan daerah, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun swasta. RAN-PRB juga disusun sejalan dengan perubahan paradigma penanganan bencana di Indonesia. Ada 3 (tiga) hal penting terkait dengan perubahan paradigma ini, yaitu:
- Penanganan bencana tidak lagi menekankan pada tanggap darurat saja, tetapi menekankan pada keseluruhan manajemen risiko;
- Perlindungan masyarakat dari ancaman bencana oleh pemerintah merupakan wujud dari perlindungan sebagai hak azasi rakyat, dan bukan semata-mata karena kewajiban pemerintah; dan
- Penanganan bencana bukan lagi menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi menjadi urusan bersama masyarakat.
Dengan telah berakhirnya RAN PRB 2006-2009 serta untuk menjaga konsistensi dan komitmen pemerintah sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2007 perlu disusun RAN PRB untuk periode 2010-2012.
Dokumen selengkapnya dapat anda unduh disini.
|