BERANDA TENTANG KAMI HUBUNGI KAMI
Selasa, 07 September 2010       
 
Laporan Akhir Inisiatif Harmonisasi Hukum

Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) dan mendukung progam perwujudan masyarakat yang lebih aman melalui pengurangan resiko bencana (Safer Communities Disaster Risk Reduction), masih dibutuhkan aksi legislasi sebagai salah satu bidang aksi yang lazim dibangun dalam upaya pengurangan resiko bencana selain bidang aksi yang lain seperti pengembangan pengetahuan, pendidikan, pelatihan, riset dan informasi. Aksi Legislasi dilakukan dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk dapat meningkatkan efektifitas aksi legislasi, maka aksi legislasi dilakukan melalui kerangka penataan ulang semua peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah yang terkait dengan penanggulangan bencana (termasuk unsur-unsur yang mendukung kebijakan penanggulangan bencana) yang masih eksis berlaku untuk menyesuaikan dengan semangat UU Penanggulangan Bencana dan peraturan pelaksanaannya.

Aksi Legislasi melalui harmonisasi hukum merupakan sebuah kebutuhan penting ditengah kondisi peraturan perundang-undangan baik dipusat maupun daerah yang berkaitan dengan upaya penanggulangan bencana yang masih menunjukkan gejala: over regulation; overlapnya peraturan perundang-undangan di pusat maupun daerah; tumpang tindihnya peraturan dan banyaknya peraturan perundang-undangan yang tidak sensitif terhadap upaya penanggulangan bencana.

Kajian ini dimaksudkan untuk ikut mendorong efektifitas aksi legislasi di bidang penanggulangan bencana yang tengah dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Kajian ini dilakukan melalui inventarisasi dan analisa terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanggulangan bencana dengan menemukenali potensi terjadinya inkonsistensi dalam perumusan pasal-pasal yang ada di dalamnya. Dengan menemukenali inkonsistensi dan ketidakselarasan pengaturan yang berpotensi menjadi kendala bagi optimalnya kinerja sebuah peraturan perundang-undangan, maka dapat dirumuskan rekomendasi tindakan yang dapat dipilih sehingga terbangun sinergi antar peraturan perundang-undangan yang mengatur
permasalahan yang sama.

Semoga kajian ini dapat bermanfaat bagi upaya penyelarasan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana dan pada akhirnya mewujudkan efektifitas upaya penanggulangan bencana di Indonesia.

file kajian ini dapat diunduh disini.