Buku Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Barat 2008-2012
Dengan banyaknya jenis bahaya alam yang mengancam, Provinsi Sumatera Barat dapat disebut sebagai wilayah “Supermarket Bencana Alam”. Selain potensi bencana yang disebabkan oleh aktivitas alam, provinsi ini juga memiliki potensi bencana yang disebabkan oleh manusia seperti konflik sosial, epidemi wabah penyakit dan kegagalan teknologi.
Sehubungan dengan undang‐undang bencana No. 24 Tahun 2007 yang mewajibkan Pemerintah Daerahh menyelenggarakan Penanggulangan Bencana di daerahnya, Provinsi Sumatera Barat telah menyusun Rencana Penanggulan Bencana (RPB) Provinsi Sumatera Barat. Penyusunan dimulai sejak bulan November 2007 dan berakhir pada bulan Oktober 2008. Beberapa tahapan dalam proses penyusunan RPB telah dilakukan antara lain identifikasi data (kuisioner, interview, lokakarya, diskusi grup), analisis data, dan penulisan draf. Konsultasi publik juga dilakukan ketika draf pertama diselesaikan untuk menguji apakah RPB telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam penyusunan RPB telah melibatkan partisipasi dari semua pemangku kepentingan yang terkait dengan kebencanaan. Mereka terdiri dari Akademisi, LSM, Dinas‐Dinas yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perusahan Swasta, Media Massa, Tokoh‐tokoh Masyarakat, dan lain‐lain. Agar proses penyusunan RPB lebih sistematis, dibentuk Tim Inti yang memiliki kompetensi dibidang kebencanaan untuk memandu, mengarahkan, dan mengkordinasikan keselurahan proses.
Dalam pelaksanaannya, RPB ini akan menjadi panduan bagi semua pihak dalam pelaksanan pembangunan di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang berbasiskan kebencanaan. RPB ini berlaku mulai tahun 2008 hingga tahun 2012.
Buku Rencana Penanggulanan Bencana Provinsi Sumatera Barat dapat diunduh disini.
|