BERANDA TENTANG KAMI HUBUNGI KAMI
Kamis, 11 Februari 2010       
 
Buku Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Barat 2008-2012

Dengan banyaknya jenis bahaya alam yang mengancam,  Provinsi Sumatera Barat  dapat  disebut  sebagai wilayah  “Supermarket Bencana  Alam”. Selain potensi bencana yang disebabkan oleh aktivitas  alam, provinsi ini juga memiliki potensi bencana yang disebabkan oleh manusia seperti konflik sosial, epidemi wabah penyakit dan kegagalan teknologi.

Sehubungan  dengan  undang‐undang  bencana  No. 24 Tahun 2007 yang mewajibkan Pemerintah Daerahh menyelenggarakan Penanggulangan Bencana di daerahnya, Provinsi Sumatera Barat telah menyusun Rencana Penanggulan  Bencana  (RPB)  Provinsi Sumatera  Barat.  Penyusunan  dimulai  sejak bulan  November  2007  dan berakhir  pada  bulan  Oktober  2008.  Beberapa  tahapan  dalam  proses penyusunan  RPB  telah  dilakukan  antara  lain  identifikasi  data  (kuisioner, interview,  lokakarya,  diskusi grup),  analisis  data,  dan  penulisan  draf. Konsultasi  publik  juga  dilakukan  ketika  draf  pertama diselesaikan  untuk menguji apakah RPB telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam penyusunan RPB telah melibatkan partisipasi dari semua pemangku kepentingan  yang  terkait  dengan  kebencanaan.  Mereka  terdiri  dari Akademisi,  LSM,  Dinas‐Dinas  yang  ada  di  Provinsi  dan  Kabupaten/Kota, Perusahan  Swasta,  Media  Massa,  Tokoh‐tokoh  Masyarakat,  dan  lain‐lain. Agar  proses  penyusunan  RPB  lebih  sistematis,  dibentuk  Tim  Inti  yang memiliki kompetensi dibidang kebencanaan untuk memandu, mengarahkan, dan mengkordinasikan keselurahan proses. 

Dalam  pelaksanaannya,  RPB  ini  akan  menjadi  panduan  bagi  semua  pihak dalam  pelaksanan  pembangunan  di  wilayah  Provinsi  Sumatera  Barat    yang berbasiskan  kebencanaan.  RPB  ini  berlaku  mulai  tahun  2008  hingga  tahun 2012. 

Buku Rencana Penanggulanan Bencana Provinsi Sumatera Barat dapat diunduh disini.